Dasco: Polisi Usut Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Mitigasi Mendesak

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan proses hukum terkait ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 67 orang, sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian. Dasco menekankan pentingnya langkah mitigasi serta mendorong pemerintah untuk mengawasi bangunan pesantren yang telah lama berdiri demi mencegah kejadian serupa terulang.

Dasco menegaskan bahwa ranah hukum atas insiden tersebut menjadi tugas aparat kepolisian. “Kalau soal ranah hukum kan itu urusan polisi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).

Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi dan langkah pencegahan. “Tapi yang penting kita memitigasi bagaimana pesantren yang ada tidak ada terjadi lagi seperti itu,” sambungnya.

Ia juga mendorong pemerintah agar memperhatikan kondisi fisik bangunan-bangunan pesantren tua. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak membahayakan para santri. “Pada intinya DPR RI akan mendorong juga pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua untuk supaya dapat dibantu untuk antisipasi terjadi lagi hal-hal seperti yang kemarin terjadi,” ujarnya.

Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar. Polisi menduga insiden ini disebabkan oleh kegagalan konstruksi, dan Polda Jawa Timur telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab pastinya.

Operasi pencarian korban dan evakuasi bangunan dinyatakan berakhir pada Selasa (7/10). Data Badan SAR Nasional (Basarnas) menunjukkan total 171 orang berhasil dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 104 orang dinyatakan selamat, sementara 67 orang meninggal dunia, termasuk delapan potongan tubuh yang ditemukan di lokasi.

Rekomendasi