

Jakarta – Komisi XI DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) rampung pada Juni 2026. Fokus utama revisi ini adalah sinkronisasi aturan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pembahasan intensif akan dimulai pada awal Juni mendatang. Revisi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengubah mekanisme anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyesuaian kewenangan penyelidikan di sektor keuangan.
Selain urusan LPS, revisi UU P2SK juga memperluas mandat Bank Indonesia (BI). Bank sentral kini akan diberikan tugas tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja secara lebih nyata guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Misbakhun menegaskan bahwa penambahan mandat tersebut tidak akan mengurangi independensi bank sentral. Ia mengibaratkan peran BI akan kembali seperti pada masa Orde Baru, di mana bank sentral turut terlibat aktif dalam mendukung sektor riil.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa selama ini BI menjalankan tiga mandat utama, yakni menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran. Dengan adanya revisi ini, dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menjadi lebih spesifik, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja.
“Yang mana itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus lebih banyak ke sektor riil,” ujar Destry.