Erika Carlina dan DJ Panda Bertemu Siang Ini

Jakarta – Artis Erika Carlina dan DJ Panda, Giovanni Surya Saputra, kembali dijadwalkan bertemu di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut proses hukum terkait dugaan pengancaman yang dilakukan DJ Panda terhadap Erika.

Komisaris Iskandarsyah, Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bertemu sebagai pelapor dan terlapor. “Berdasarkan kesepakatan mereka, kedua pihak ingin kembali bertemu di Polda Metro Jaya siang ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Erika dan DJ Panda telah bertemu pada Jumat (31/10/2025) di Polda Metro Jaya. “Mereka berdua ada pertemuan. Untuk pembicaraan dari mereka yang akan menjelaskan ke media,” kata Iskandarsyah melalui keterangan tertulis pada Sabtu (1/11/2025).

Kasus ini bermula saat Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut disertai bukti pesan yang dikirim DJ Panda melalui grup WhatsApp.

“Terlapor mengirimkan pesan lewat WhatsApp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Ade Ary menambahkan, pesan ancaman tersebut dikirimkan DJ Panda melalui WhatsApp Group pada Sabtu (21/6/2025) lalu. “Terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat,” ujarnya.

DJ Panda juga diduga mengirimkan data pribadi Erika beserta foto USG milik korban dalam grup yang sama. “Ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” tutur Ade Ary.

Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi. Laporan Erika terdaftar dengan nomor register LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Rekomendasi