

Kalimantan Tengah – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Kasus ini sebelumnya telah menyeret konglomerat Kalimantan, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah memeriksa 45 saksi dan ahli. Salah satu tersangka bahkan ditetapkan usai mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
“Malam ini, tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial HS, BJW, dan HZM,” kata Anang di kantornya, Kamis (23/4).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa HS adalah Capt. Handry Sulfian, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah. Handry menjabat posisi tersebut pada 2024 hingga 2025, dan tercatat juga sebagai KSOP Kelas II Teluk Palu pada Mei 2025.
Pelanggaran yang dilakukan Handry adalah memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM), salah satu perusahaan afiliasi milik Samin Tan. Handry diduga memberikan persetujuan tersebut meskipun telah mengetahui bahwa batu bara yang diangkut MCM merupakan milik AKT. Hal ini melanggar aturan karena izin tambang AKT telah diputus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017.
Kejagung menyangka Handry menerbitkan surat persetujuan berlayar karena telah menerima suap secara bulanan dari Samin Tan sejak 2022 hingga 2025. Suap tersebut diduga membuat Handry tidak memeriksa dokumen laporan hasil verifikasi oleh Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.
“Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlahnya uang suap yang diterima Handry,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan tersangka kedua berinisial BJW atau AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana, yang menjabat sebagai Direktur AKT. Bagus diduga menggunakan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan untuk mengolah tambang AKT yang izinnya sudah diputus sejak 2017.
Dokumen yang didapatkan Bagus menjadi dasar ekspor batu bara dari tambang AKT selama delapan tahun hingga 2025. “Kegiatan tersebut melawan hukum dengan melakukan penambangan batu bara dan mengekspor batu bara tersebut,” tambah Syarief.
Tersangka ketiga yang ditetapkan Syarief adalah HZM atau Helmi Zaidan Mauludin, General Manager perusahaan survei kelautan dan kargo, yakni PT OOWL Indonesia. Helmi diduga menerbitkan dokumen sertifikat analisis (CoA) terhadap batu bara yang dibawa oleh perusahaan terafiliasi milik Samin Tan.
CoA merupakan dokumen yang menunjukkan kualitas dan spesifikasi batu bara setelah dilakukan uji laboratorium, dan dibutuhkan sebagai syarat ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain, Syarief menduga Helmi telah meloloskan hasil tambang milik AKT dengan cara membuat CoA yang tidak sesuai dengan hasil laboratorium. Selain itu, Helmi mencantumkan batu bara milik AKT atas nama perusahaan lain dalam CoA tersebut.
“Perlu disampaikan, kami telah melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang akhirnya kami tetapkan tersangka, yakni HZM, karena tidak kooperatif dengan cara tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali,” tutup Syarief.