

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, yang diduga kuat terlibat suap proyek.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari 10 orang yang awalnya diamankan, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.
“Selain tujuh orang yang sudah diamankan, tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (19/12). Ia menambahkan, detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers selanjutnya.
Budi mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Bekasi ini diduga kuat terkait dengan praktik suap proyek. “Iya [terkait suap]. Nah ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” jelasnya.
Dari tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, satu di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Enam orang lainnya merupakan pihak swasta, dan Budi membenarkan bahwa ayah Bupati juga turut diamankan.
Sebelumnya, sebagai bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum, KPK telah menyegel ruangan kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Pantauan di lokasi menunjukkan pintu ruang kerja bupati telah dipasangi garis segel merah-hitam khas KPK. Beberapa ruangan di dinas teknis lainnya juga dikabarkan turut disegel.
Sejumlah aparat keamanan tampak berjaga ketat di sekitar area tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas keluar-masuk ruangan tanpa izin penyidik, guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Pemkab Bekasi maupun Ade Kuswara Kunang terkait penyegelan dan penangkapan tersebut.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.