TREAT – Pemerintah mempersiapkan strategi berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.
Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. JJumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 Triliun. Hal itu disampaikan olem Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah..
Kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya:
Subsidi diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan. Pemerintah akan mencairkan BLT untuk dua bulan sekaligus, sehingga buruh menerima Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19.