

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi kenaikan harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah akan mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 terkait tata kelola dan distribusi Minyakita.
“Ini kami evaluasi dulu, di lapangan masalahnya apa. Kalau misalnya harganya masih tinggi penyebabnya apa,” ujar Budi di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Permendag yang diundangkan pada 12 Desember 2025 mengatur agar minimal 35 persen dari total Minyakita didistribusikan oleh BUMN sektor pangan, seperti Bulog dan ID Food. Langkah ini diharapkan dapat menekan harga minyak goreng sesuai HET Rp 15.700 per liter. Aturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 27 Desember 2025, harga Minyakita di tingkat nasional tercatat Rp 17.334 per liter. Angka ini turun 1,15 persen atau Rp 201 dari hari sebelumnya.
Meskipun demikian, harga Minyakita masih di atas HET. Beberapa provinsi bahkan mencatatkan disparitas harga yang signifikan, melebihi 5 persen atau masuk zona merah.
Provinsi-provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta (Rp 18.000 per liter), Kalimantan Barat (Rp 18.222 per liter), dan Aceh (Rp 18.239 per liter).