

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Permohonan itu diajukan Achmad Safi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute.
Keduanya memohon pengujian materiil terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja terkait perubahan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi.
Putusan perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rabu, 8 Juli 2026, dan dibacakan dalam Sidang Pleno MK terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja tidak dapat diterima.
MK juga menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen pada dasarnya mengatur larangan pencantuman klausula baku dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen secara umum.
Menurut dia, norma tersebut berlaku luas untuk seluruh hubungan hukum di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, bukan khusus untuk sektor tertentu seperti jasa telekomunikasi.
Arsul menyebut, jika norma itu dimaknai seperti yang diminta para pemohon dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar, cakupan norma justru berpotensi menyempit.
Ia menegaskan pengaturan soal layanan atas sisa kuota pengguna jasa telekomunikasi telah berada dalam ranah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK juga menilai, jika permohonan para pemohon dikabulkan, fungsi perlindungan hukum bagi konsumen atas klausula baku yang bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik justru menjadi terbatas.
Dengan demikian, dalil para pemohon terkait sisa kuota internet prabayar dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
MK menambahkan, perlindungan yang diinginkan para pemohon pada dasarnya telah tertampung dalam substansi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menyatakan dalil bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak berdasar.
Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Mereka berpendapat norma yang diuji tidak secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memberi hak untuk menghapus secara sepihak hak konsumen atas seluruh maupun sisa manfaat barang dan/atau jasa yang sudah dibeli dan dibayar lunas, termasuk kuota internet.