

Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan ini dibacakan oleh pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025).
Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan, termasuk 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dituduh memindahkan sekitar 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun ke rekening pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri.
Selain hukuman penjara, Najib Razak juga didenda 11,4 miliar ringgit (Rp47,2 triliun). Jika gagal membayar denda, ia akan dikenakan hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Hukuman penjara ini akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukumannya dari kasus sebelumnya, yaitu kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar 42 juta ringgit (Rp174 miliar), yang membuatnya dipenjara enam tahun. Masa hukuman kasus sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.
Dalam surat yang dibacakan penasihat utamanya, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Najib Razak mengungkapkan perasaannya. Ia merasa seolah memikul perjuangannya sendirian.
“Kadang-kadang saya merasa seolah perjuangan ini harus saya tanggung sendiri,” tulis Najib Razak dalam suratnya.
Meskipun demikian, Najib menegaskan tetap teguh dalam mengejar tujuannya berdasarkan prinsip dan melalui cara-cara yang sah. Ia juga menambahkan bahwa niatnya tidak pernah berubah, yaitu untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.
“Tapi saya bertekad untuk terus maju, bukan karena dendam, tapi karena prinsip,” ucapnya.