Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Pola Pendidikan Tinggi Tahun ajaran 2020/2021. Dengan agenda panduan Penyelengaraan pembelajaran anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pesantren dan pendidikan keagamaan.
Dalam hal ini akademik pendidikan tinggi tetap dimulai pada bulan agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020. Dengan metode pembelajaran dilakukan secara daring di semua zona baik mata kuliah teori maupun kuliah praktik. Perguruan tinggi hanya mengizinkan aktivitas mahasiswa dikampus seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, disertasi dan praktik lainya jika memenuhi protokol kesehatan.
Untuk pendidikan dan madrasah dilakukan secara bertahap. Dengan ketentuan pembelajaran tatap muka disekolah berasrama di zona hijau, namun tidak melakukan pembelajaran tatap muka selama dua bulan pertama di masa transisi.
“Saat ini 90 kabupaten berzona hijau boleh melakukan pendidikan tatap muka, dimulai dari SMP, SMA, SMK namun dengan kapasitas peserta didik yang dibatasi” ujar Nadim.
Keputusan bersama ini sudah pasti untuk kebaikan kita semua. Sepertinya mahasiswa harus menyiapkan kuota lebih banyak dari biasanya ya treatpeople.