

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, dalam kasus korupsi kerja sama dan akuisisi. Proses ini tetap berjalan meski tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus serupa telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 28 November 2025, menegaskan bahwa perkara untuk Adjie masih terus berproses. Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Tiga mantan pejabat PT ASDP yang sebelumnya disidang adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), serta Harry Muhammad Adhy Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Mereka sempat divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara kedua rekannya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, hukuman tersebut hanya berlaku lima hari. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 November 2025.
Budi Prasetyo menyatakan KPK telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi tersebut pada hari yang sama saat ia memberikan keterangan. Jaksa Penuntut Umum beserta pimpinan KPK kini tengah membahas tindak lanjut atas keputusan itu. Ia memastikan Keppres rehabilitasi tidak akan memengaruhi penyidikan terhadap Adjie. “Saat ini kami fokus dulu untuk tindak lanjut atas surat keputusan rehabilitasi ya,” kata Budi.
Adjie sendiri belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka lantaran secara aktif menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP sejak tahun 2014. Direksi ASDP saat itu sempat menolak tawaran tersebut dengan alasan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara sudah tua.
Proses akuisisi baru terjadi empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi dilantik sebagai Direktur Utama PT ASDP. Komisi antirasuah menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya adalah dokumen penilaian pemeriksaan kapal, di mana penilaian oleh KJPP MBPRU diduga telah direkayasa agar mendekati nilai yang ditentukan Adjie dan diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.