Sambut Nataru, ruas tol Sinaksak-Simpangpanei dibuka fungsional

DALAM menyambut arus mudik dan balik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas tol Kualatanjung-Tebingtinggi-Parapat atau Kutepat sebagian Seksi 4 Dolokmerawan-Pematangsiantar segmen Sinaksak-Simpangpanei sepanjang 12,59 kilometer. Fungsional segmen Sinaksak-Simpangpanei dibuka mulai 16 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 pukul 07.00-17.00 WIB.

Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan, persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama dibuka.

“Ruas tol Sinaksak-Simpangpanei difungsionalkan untuk mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru. Kami berkomitmen tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima,” kata Dindin dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 14 Desember 2025.

Ruas tol Sinaksak-Simpangpanei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematangsiantar, menjadi game changer distribusi logistik, pengembangan kawasan industri serta pariwisata di Provinsi Sumatera Utara. Selama masa fungsional, tidak dikenakan tarif tambahan alias gratis. Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan atau Tebingtinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT).

Berdasarkan Surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Nataru dan Dirlantas Polda Sumut, ruas fungsional melayani kendaraan Golongan 1 (non-bus) dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di jalan nasional.

“Semoga ruas Sinaksak-Simpangpanei meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberi pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat. Menjadi wujud komitmen kami dalam memberi perjalanan nyaman dan lebih cepat,” ujar Dindin.

Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat membentuk posko pelayanan untuk melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas. Ada juga 38 unit armada siaga, mulai dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans.

Seluruh pengguna jalan dihimbau agar berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Laporkan keluhan atau tindak kejahatan yang terjadi di jalan tol ke Call Centre Kutepat di 0812 9595 3536.

Pilihan Editor: Makin Ramai Kunjungan Menjelang Nataru

Rekomendasi