

Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak tahunan dan mengesahkan STNK. Layanan ini disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja.
Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Wajib pajak cukup membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat, karena memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Jumat, 10 Juli 2026.
Di DKI Jakarta, Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam layanan seragam. Meski begitu, jadwal harian tetap disarankan untuk dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Utara, lokasi layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Barat, Samsat Keliling ada di Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Selatan, layanan berlangsung di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Timur, lokasi layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk wilayah Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00-13.00 WIB. Di Serpong, layanan ada di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.
Di Ciledug, lokasi layanan berada di Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB. Di Ciputat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
Di Kelapa Dua, Samsat Keliling beroperasi di Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB. Di Kota Bekasi, layanan berada di Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30 WIB.
Di Kabupaten Bekasi, lokasi layanan ada di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-11.30 WIB. Di Depok, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.
Di Cinere, layanan berlangsung di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.30 WIB.
Untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Alur pengurusannya dimulai dengan datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal. Setelah itu, ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang sudah disiapkan.
Petugas kemudian akan memverifikasi data sekaligus menghitung PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar. Pembayaran dilakukan di loket, lalu wajib pajak menerima STNK yang sudah disahkan dan SKPD baru.
Meski jadwal tersebut menjadi pola umum di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak tetap disarankan mengecek jadwal harian sebelum berangkat. Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Wajib pajak juga disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang.