Himbara Ungkap Tujuh Syarat Utama Wujudkan Pusat Keuangan Internasional Indonesia

2804aca348f52d055ee756e41e5806a2.jpg

Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menekankan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak bisa sekadar mengandalkan konstruksi kawasan fisik semata.

Menurut Himbara, kunci utama keberhasilan pusat keuangan global terletak pada pembentukan ekosistem yang komprehensif dan memenuhi standar internasional.

Perwakilan Himbara, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang PFII di Komisi XI DPR RI, Kamis (9/7).

Dia menegaskan bahwa keberhasilan PFII sangat bergantung pada integrasi berbagai aspek pendukung yang mampu menarik minat investor global.

Himbara merumuskan tujuh prasyarat krusial yang harus dipenuhi agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan mapan di dunia.

Prasyarat tersebut mencakup kepastian regulasi yang kokoh serta penyediaan insentif fiskal yang kompetitif bagi para pelaku usaha.

Selain itu, diperlukan infrastruktur pasar keuangan yang modern dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Ketersediaan talenta berkualitas serta ekosistem jasa profesional yang mumpuni juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan PFII.

Tidak kalah penting, penerapan tata kelola dan transparansi berstandar global harus dijalankan secara konsisten.

Sistem penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor pun menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.

Apabila ketujuh aspek tersebut diwujudkan, Himbara meyakini PFII akan mampu meningkatkan kepercayaan investor secara signifikan.

Langkah ini juga diproyeksikan memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional serta menarik arus modal global dalam jumlah besar.

Keberadaan PFII diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha melalui ekosistem yang lebih terintegrasi.

Efisiensi transaksi yang meningkat akan memperkuat konektivitas pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional secara lebih luas.

Himbara juga menyoroti potensi pendalaman pasar keuangan domestik serta peningkatan likuiditas sebagai dampak positif dari pembangunan pusat keuangan ini.

Dalam rapat tersebut, Himbara memaparkan hasil kajian terhadap pusat keuangan internasional sukses seperti di Singapura, Hong Kong, Dubai, dan Abu Dhabi.

Mereka menemukan bahwa pusat keuangan yang berhasil selalu didukung oleh regulator yang kuat serta ekosistem layanan yang sangat lengkap.

Layanan tersebut mencakup perbankan, pasar modal, pengelolaan kekayaan, teknologi finansial, hingga perbankan investasi.

Himbara mengusulkan agar RUU PFII secara spesifik mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan profesional.

Mereka juga mendorong kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan.

Ketentuan mengenai bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance serta ekstradisi juga diusulkan untuk masuk dalam undang-undang tersebut.

Langkah ini dianggap krusial untuk mengantisipasi risiko kejahatan keuangan lintas negara yang berpotensi mengancam integritas pusat keuangan.

Pemerintah dan DPR RI sendiri telah menyepakati target penyelesaian RUU PFII pada 20 Juli 2026 mendatang.

Regulasi ini ditargetkan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Pembahasan RUU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar target waktu tiga bulan setelah pengesahan undang-undang induk dapat tercapai.

Rekomendasi