

Jakarta – PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) berencana membeli kembali (buyback) saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Buyback saham ini mengacu pada ketentuan regulator pasar modal, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kebijakan khusus yang diterbitkan OJK dalam merespons kondisi pasar yang berfluktuasi.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi BEI, Jumat (26/12/2025), buyback saham TOBA dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025.
Perseroan memperkirakan jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak 825.740.293 lembar saham, atau setara 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Total nilai buyback saham diperkirakan mencapai maksimal Rp 586.275.608.030 atau setara 34.918.142 dollar AS (asumsi kurs Rp 16.790 per dollar AS).
Nilai tersebut telah mencakup biaya transaksi, biaya pedagang perantara, serta biaya lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan buyback saham.
Penyampaian informasi kepada publik melalui situs web BEI dan situs web perseroan dilakukan pada 24 Desember 2025.
Periode pelaksanaan buyback saham direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai 24 Desember 2025 hingga 24 Maret 2026.
Perkiraan dana buyback saham dihitung berdasarkan harga penutupan saham TOBA pada perdagangan 23 Desember 2025, yakni sebesar Rp 710 per saham.
Perseroan menyatakan, jika harga saham saat pelaksanaan buyback berbeda dengan harga acuan, maka alokasi dana akan menyesuaikan dengan harga saham terkini di BEI sesuai ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Dalam hal jumlah saham yang dibeli kembali belum mencapai target maksimal akibat perbedaan harga saham di pasar, namun kebutuhan dana melebihi perkiraan awal, perseroan akan menambah alokasi dana.
Penambahan dana tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas serta POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Seluruh dana untuk pelaksanaan buyback saham berasal dari saldo kas internal.
Dana tersebut telah disisihkan dan dinyatakan tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan perseroan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum buyback saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai jumlah saham beredar minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka.
Rencana buyback saham dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal yang tengah berfluktuasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan harga saham TOBA tidak mencerminkan nilai fundamental yang sesungguhnya, meskipun kinerja operasional dan kondisi keuangan perseroan tetap sehat dan stabil.
Buyback saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya TOBA untuk menjaga kepercayaan investor, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan, meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, serta menjaga stabilitas harga saham TOBA di tengah kondisi pasar yang tidak kondusif.
Perseroan menegaskan, pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha.
Hal ini didasarkan pada kondisi modal kerja dan arus kas perseroan yang dinilai memadai untuk mendukung operasional sekaligus pelaksanaan buyback saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dampak pembiayaan, TOBA menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan yang bersifat material.
Perseroan menilai memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan buyback saham secara bersamaan dengan kegiatan usaha.
Untuk keperluan buyback saham, perseroan akan menggunakan kas internal sebesar perkiraan dana pembelian kembali saham, yang diperkirakan hanya sekitar 4,33 persen dari total aset perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian, total aset TOBA tercatat sebesar 805.689.439 dollar AS.
Perseroan juga menyampaikan, tidak terdapat dampak yang bersifat material terhadap biaya pembiayaan sebagai akibat dari pelaksanaan buyback saham tersebut.