UU P2SK: BI Perkuat Peran, Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memperkuat peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun, dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Misbakhun menjelaskan, pertumbuhan ekonomi tidak dapat hanya didorong melalui kebijakan fiskal, melainkan juga memerlukan peran aktif kebijakan moneter. “Maka kami memberikan penguatan, bagaimana peran bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, bank sentral memiliki dua opsi: pro-stabilitas atau pro-pertumbuhan. Meskipun hal ini berpotensi memicu perdebatan, ia memastikan bahwa revisi UU P2SK tidak akan mengganggu independensi BI.

Pada dasarnya, revisi UU P2SK bertujuan untuk memberikan penguatan di seluruh lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, dan Komisi XI masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk merampungkan proses revisi ini.

Senada, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa BI kini mendapatkan mandat baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Sebelumnya, BI memiliki tiga mandat utama, yakni menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran. Destry menjelaskan bahwa semua mandat tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan adanya revisi UU P2SK, konsep ekonomi berkelanjutan menjadi lebih spesifik, yaitu terkait langsung dengan penciptaan lapangan pekerjaan. “Yang mana itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus lebih banyak ke sektor riil,” pungkas Destry.

Rekomendasi