

Jakarta – Aktris Erika Carlina mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada mantan kekasihnya, Giovanni Saputra alias DJ Panda.
“Betul, sudah dicabut sejak Jumat kemarin,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iskandarsyah, Senin (22/12/2025). Pencabutan laporan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Iskandarsyah menjelaskan, pencabutan laporan ini didasari oleh upaya damai yang telah dilakukan keduanya di luar jalur peradilan pidana. Erika dan DJ Panda sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Untuk restorative justice sedang kami proses,” imbuhnya.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025, atas dugaan pengancaman. Laporan itu dibuat sekitar pukul 01.13 WIB dengan menyertakan bukti berupa pesan ancaman yang dikirim DJ Panda melalui grup WhatsApp.
Erika mengaku menerima serangkaian ancaman yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan mantan pacarnya ke polisi. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan di grup tersebut.
Dalam laporannya, Erika mendalilkan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi. Beberapa hari setelah melapor, Erika juga sempat mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli, untuk memberikan bukti tambahan.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti-bukti juga,” ungkapnya saat itu.
Erika menjelaskan, pengancaman dari DJ Panda bermula ketika ia menutupi kehamilannya selama sembilan bulan kepada publik. Ia mengaku mendapat ancaman dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda, yang notabene adalah mantan kekasihnya. Laporan Erika terdaftar dengan nomor register LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sejak laporan itu bergulir, polisi telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi dari kedua belah pihak. Keduanya juga sempat bertemu di Polda Metro Jaya untuk mencapai kesepakatan damai melalui keadilan restoratif.