Pramono Sahkan UMP Jakarta 2026 Naik Enam Persen

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Keputusan ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025), setelah melalui serangkaian rapat antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Kenaikan UMP 2026 ini mencapai sekitar 6 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.728.876,” ujar Pramono.

Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 adalah sebesar Rp5.396.761.

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, termasuk UMP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh, dalam menentukan formula kenaikan upah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Alfa sendiri merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Rekomendasi