

Semarang – Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta TNI, menggagalkan upaya penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Penyelundupan ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Amran”. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi penyelundupan bawang bombay yang masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan.
Ratusan ton bawang bombay tanpa dokumen karantina diangkut menggunakan tujuh truk fuso. Truk-truk tersebut dibawa oleh kapal KM Dharma Kartika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Semarang.
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas. Hasilnya, ditemukan ratusan ton bawang bombay ilegal sesuai dengan laporan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar M. Syahduddi, menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan menggunakan kapal RORO untuk mengangkut bawang bombay. Kemudian, bawang bombay dipindahkan ke truk yang ditutup terpal berlapis, tanpa melalui proses karantina sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh muatan bawang bombay ilegal telah disita dan diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kasus ini kini dalam pengawasan Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Emas serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.