Richard Lee Tersangka, Dokter Detektif Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum

Jakarta – Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Laporan Dokter Detektif teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Usai penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut dan berjanji akan hadir pada 7 Januari 2026.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tutur Reonald. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kasus ini.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, Rabu (24/12/2025).

Samira ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025). Meskipun berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.

Penyidik menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak pada 6 Januari mendatang. Jika mediasi gagal mencapai penyelesaian, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah tanggal 6 itu kalau kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindak lanjut memanggil tersangka terhadap Samira atau Doktif,” ujar Dwi.

Rekomendasi