

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Penetapan ini terkait penyidikan KPK mengenai penentuan dan pengelolaan kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
KPK menduga tindakan korupsi ini melanggar ketentuan pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” jelas Budi.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Menanggapi penetapan adiknya sebagai tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Gus Yahya juga memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat adiknya. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa mantan Menag tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi Yaqut merupakan tanggung jawab individu. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujarnya.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan akan menelusuri pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Kementerian Agama diduga melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai ketentuan ini memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik ini diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat tanpa antre, dengan memberikan sejumlah uang.