

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat peningkatan minat dari manajer investasi (MI) untuk meluncurkan produk exchange traded fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak sembilan perusahaan manajer investasi telah menyatakan ketertarikannya untuk menerbitkan instrumen investasi tersebut.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa dari sembilan MI tersebut, dua di antaranya telah resmi menyerahkan dokumen permohonan pencatatan ke bursa. Sementara itu, tujuh MI lainnya masih dalam tahap peninjauan hukum atau legal review terhadap prospektus produk.
Denny memproyeksikan akan ada penambahan jumlah MI yang menyerahkan dokumen ke BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa pekan mendatang. Produk ETF emas sendiri diharapkan menjadi alternatif baru bagi investor yang ingin memiliki eksposur terhadap harga emas tanpa perlu menyimpan aset fisik secara langsung.
Terkait waktu peluncuran, Denny menyebut proses ini masih menunggu persetujuan regulator. Mengingat tahapan penerbitannya serupa dengan mekanisme initial public offering (IPO) saham, ia memperkirakan produk ini paling cepat dapat meluncur pada akhir Juni atau normalnya pada Juli mendatang.
Tantangan Regulasi dan Perpajakan
Pengembangan ETF emas dinilai memiliki tantangan tersendiri karena menjadi produk pertama di Indonesia dengan aset dasar berupa emas. Selama ini, produk reksa dana di pasar modal berbasis pada instrumen efek seperti saham, obligasi, atau pasar uang. Oleh karena itu, integrasi emas memerlukan penyesuaian dari sisi operasional dan regulasi.
Salah satu poin utama yang tengah dibahas adalah skema perpajakan. Jika instrumen pasar modal lain memiliki skema pajak yang baku, ETF emas masih perlu sinkronisasi aturan karena menggunakan mekanisme capital gain. BEI saat ini tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan dukungan regulasi agar produk ini dapat berjalan optimal.
Keunggulan Likuiditas
Denny menekankan bahwa ETF emas menawarkan likuiditas yang lebih baik dibandingkan transaksi emas konvensional maupun emas digital. Dalam ekosistem bursa, investor dapat bertransaksi langsung dengan investor lain di pasar sekunder dengan harga yang lebih kompetitif.
Produk ini nantinya didukung oleh liquidity provider dan market maker yang aktif memberikan kuotasi harga. Selain itu, BEI juga sedang menjajaki pengembangan electronic gold yang memungkinkan perdagangan emas secara scriptless dengan sistem kustodian terintegrasi melalui bank emas (bullion bank) yang diawasi OJK, seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Ketentuan mengenai produk ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Manajer investasi diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk penyampaian kontrak investasi kolektif yang telah dilegalisasi oleh notaris serta perjanjian dengan penyedia emas sebelum melakukan penawaran umum.