

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menjelaskan bahwa status tersebut ditetapkan berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham per 25 Mei 2026. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa TCPI dikuasai oleh segelintir pemegang saham yang secara agregat memegang 94,10% dari total saham perusahaan.
Pihak BEI menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bentuk keterbukaan informasi. Status tersebut tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Sebagai informasi, PT Transcoal Pacific Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan logistik maritim terpadu. Perusahaan ini telah melantai di bursa sejak 6 Juli 2018 dengan fokus layanan transportasi laut untuk komoditas curah, seperti batubara, nikel, CPO, dan solar industri bagi sektor pertambangan serta energi.
Berdasarkan data kepemilikan saat ini, PT Sari Nusantara Gemilang tercatat sebagai pemegang saham utama dengan porsi 55%, disusul oleh PT Karya Permata Insani sebesar 25%, sementara porsi kepemilikan masyarakat tercatat sebesar 20% dengan rincian masing-masing pemegang saham tidak lebih dari 5%.