Langkah Tegas Febrie Adriansyah Tertibkan Kawasan Hutan Melalui Jampidsus

0e63f3cd43bf3a7c37da73f70ec37949.jpg

Jakarta – Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini menjadi pusat perhatian publik di tengah dinamika penegakan hukum yang melibatkan penggeledahan kediaman dan tempat usahanya oleh pihak kepolisian.

Di balik sorotan tersebut, Febrie memegang peran strategis sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH selama satu setengah tahun terakhir.

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Lembaga ini memiliki struktur yang sangat kuat dengan melibatkan kolaborasi lintas sektoral dari berbagai instansi pemerintah.

Anggota satgas tersebut terdiri dari petinggi Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI.

Selain itu, terdapat perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP juga turut serta dalam operasional satgas ini.

Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH telah melakukan pemanggilan terhadap ratusan perusahaan sawit maupun pertambangan.

Langkah tegas diambil terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan kawasan hutan.

Sanksi yang diterapkan cukup beragam, mulai dari kewajiban pembayaran denda dan pajak negara.

Terdapat pula tindakan berupa pencabutan izin operasional hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Data hingga Mei 2026 menunjukkan pencapaian signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara.

Satgas PKH mengklaim telah berhasil menguasai kembali 5,9 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai perkebunan sawit.

Selain itu, terdapat 12,4 ribu hektare kawasan hutan yang berhasil dipulihkan dari praktik pertambangan ilegal.

Sebagian besar lahan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari penertiban aset eks Duta Palma.

Kasus Duta Palma tercatat sebagai salah satu perkara korupsi perkebunan sawit terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.

Grup usaha milik Surya Darmadi tersebut sebelumnya mengelola sedikitnya 220 ribu hektare kebun sawit yang mayoritas berlokasi di wilayah Riau.

Lahan-lahan tersebut kemudian dialihkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara baru, yakni PT Agrinas Palma Nusantara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, memberikan keterangan terkait hal ini.

Ia menyatakan bahwa hingga Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan seluas 4,1 juta hektare.

Hasil temuan Satgas PKH juga menjadi basis data krusial bagi kebijakan pemerintah pusat.

Presiden Prabowo Subianto tercatat menggunakan data tersebut sebagai pertimbangan utama untuk mencabut izin 28 perusahaan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.

Satgas PKH juga berperan aktif dalam program pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau yang mengalami degradasi akibat alih fungsi lahan secara masif.

Rekomendasi