

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap berlaku.
Ketentuan itu merupakan konsekuensi dari hubungan hukum antara penyelenggara dan pengguna jasa telekomunikasi yang harus memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.
Dalam hal ini, pemerintah pusat berfungsi sebagai regulator yang wajib membentuk kerangka pengaturan guna menjaga keseimbangan kepentingan pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi terkait sisa kuota.
MK menegaskan kehadiran negara diperlukan agar penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak semata didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, tetapi juga memberi perlindungan kepada pengguna sebagai konsumen.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, ditulis Minggu (26/7/2026).
Dalam putusan tersebut, permohonan diajukan Achmad Safi, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute.
Para pemohon meminta pengujian materiil terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait perubahan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi, pada 13 Februari 2026.
MK menyebut tarif dalam penyelenggaraan telekomunikasi merupakan instrumen yang mencerminkan keseluruhan nilai layanan yang ditawarkan kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Masa berlaku paket, volume kuota, dan akibat hukum dari sisa kuota yang belum digunakan merupakan bagian dari komponen manfaat ekonomi yang memengaruhi nilai riil layanan yang dibayar pengguna.
Jika pengguna membeli paket dengan volume tertentu tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai batas waktu penggunaan, konsekuensi berakhirnya masa berlaku, atau pilihan perlindungan terhadap sisa layanan, maka hubungan hukum itu menimbulkan ketidakseimbangan hak antara penyelenggara dan pengguna.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak antara lain memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan, memilih barang dan/atau jasa, memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, serta memperoleh kompensasi dan/atau ganti rugi.
MK menilai hal itu sejalan dengan Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan peran negara dalam menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha adalah mendorong iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum atas perlindungan konsumen.
MK menegaskan konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum guna menciptakan keseimbangan kedudukan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Dalam konteks permohonan ini, tanggung jawab negara adalah memberikan kepastian perlindungan hukum yang adil dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi.
Hubungan antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi merupakan hubungan kontraktual, namun kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut.
Hak dan kebebasan para pihak tunduk pada pembatasan undang-undang sebagaimana Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Secara keperdataan, kontrak dilarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
MK juga menilai persetujuan konsumen tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap setiap klausula yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan hak ekonomi atas manfaat layanan setelah pembayaran.
Keberlakuan klausula baku tidak hanya ditentukan oleh persetujuan formal, tetapi juga harus dinilai dari keseimbangan hak dan kewajiban, transparansi informasi, itikad baik, serta tidak adanya penyalahgunaan posisi tawar pelaku usaha.
Klausula yang mengakibatkan hilangnya manfaat layanan yang telah dibayar tanpa pemberitahuan memadai, tanpa pilihan layak, atau tanpa perlindungan hukum yang proporsional dapat menimbulkan ketidakseimbangan hubungan antara penyelenggara dan pengguna jasa telekomunikasi.
MK menyebut klausula layanan yang menghilangkan manfaat jasa yang telah dibayar, meski dianggap sah karena pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penyelenggara, berdasarkan prinsip kepatutan merupakan bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan yang menciderai jaminan perlindungan hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kesepakatan itu juga menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yakni penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan pengguna, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
MK juga menegaskan pengguna yang tidak memakai layanan rollover dan masih memiliki sisa kuota internet tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan tersebut.
Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik prabayar maupun pascabayar, namun kuotanya belum dimanfaatkan seluruhnya, harus dilindungi antara lain melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
MK menilai pilihan layanan itu penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik oleh pemerintah pusat maupun penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberi kepastian hukum bagi penyelenggara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat yang dibayar.
Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna agar dapat dipergunakan sampai habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun.
Ruang bagi pemerintah pusat dalam menetapkan formula tarif juga dinilai harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan pihak yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna atas manfaat kuota internet yang belum habis, sehingga norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menilai Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan ketentuan umum yang mengatur larangan pencantuman klausula baku dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen.
Karena bersifat umum, norma itu diberlakukan untuk seluruh hubungan hukum di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, bukan khusus untuk sektor telekomunikasi.
Jika norma itu dimaknai dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar, maka cakupan norma yang semula umum justru berpotensi menyempit menjadi hanya berorientasi pada perlindungan konsumen pengguna jasa telekomunikasi.
Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan layanan pilihan atas sisa kuota pengguna jasa telekomunikasi telah ditempatkan dalam ranah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK menegaskan jika Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 dimaknai seperti petitum para pemohon, maka fungsi perlindungan hukum terhadap konsumen secara umum justru menjadi sempit dan membatasi jangkauan keberlakuan norma tersebut.
Dengan demikian, dalil para pemohon yang dilekatkan pada sisa kuota internet prabayar melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.