

Jakarta – Industri musik Indonesia tengah hangat memperbincangkan wacana baru terkait sistem pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Usulan penerapan direct license music, yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya secara langsung tanpa perantara lembaga manajemen kolektif (LMK), memicu perdebatan sengit di kalangan musisi dan pelaku industri.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diketuai oleh Piyu Padi Reborn dengan Rieke Roslan sebagai wakil ketua, menjadi penggagas utama sistem ini. Mereka meyakini direct license akan memberikan kebebasan lebih kepada pencipta untuk mengelola karyanya dan mendapatkan royalti yang lebih adil.
Namun, wacana ini tidak mendapat dukungan penuh. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang dipimpin oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH, justru menentang keras sistem tersebut, memunculkan polarisasi pandangan yang kian meruncing di kalangan musisi.
Ariel NOAH secara spesifik menyuarakan kekhawatiran utamanya terkait ketiadaan payung hukum yang jelas untuk direct license. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya,” ujar Ariel pada 20 Maret. Ia menambahkan bahwa sistem kolektif yang berlaku saat ini menawarkan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk dalam hal perpajakan royalti.
Kritik Ariel ini langsung dibalas tajam oleh Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Dhani menuding Ariel hanya mementingkan diri sendiri dan menyebutnya “sok kaya” karena meremehkan perizinan langsung. “Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, 21 Maret. Ia bahkan menyindir musisi yang merasa tidak masalah karyanya digunakan tanpa izin langsung sebagai bentuk kesombongan.
Dalam sistem direct license, pencipta lagu dapat bernegosiasi langsung dengan pihak yang ingin menggunakan karyanya, menetapkan besaran royalti, dan menyusun syarat-syarat penggunaan. Konsep ini menjanjikan hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna karya, serta berpotensi mengurangi biaya administrasi yang biasanya dikenakan oleh LMK.
Di sisi lain, kekhawatiran muncul bahwa tanpa regulasi dan pengawasan memadai, direct license bisa merugikan pencipta lagu, terutama yang minim pengalaman negosiasi atau jaringan. Potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak yang lebih kuat secara finansial, seperti label rekaman atau perusahaan besar, juga menjadi sorotan. Polemik ini pada dasarnya mempertanyakan bagaimana hak cipta lagu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan mencakup hak moral serta hak ekonomi, akan terlindungi secara optimal di tengah perubahan sistem ini.