ESDM Alokasikan 15,65 Juta Kiloliter Biodiesel untuk 2026

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan alokasi volume bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15,65 juta kiloliter.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025. Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel, serta Alokasi Volume Biodiesel untuk pencampuran dengan minyak solar sepanjang 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani menjelaskan, alokasi tersebut dibagi ke dalam dua skema utama.

7.454.600 kL dialokasikan untuk sektor Public Service Obligation (PSO).

Sementara itu, 8.191.772 kL dialokasikan untuk sektor non-PSO.

“Pelaksanaan mandatori biodiesel tahun 2026 akan didukung oleh sinergi 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN yang telah ditetapkan pemerintah. Skema insentif untuk sektor PSO tetap dipertahankan seperti tahun sebelumnya,” ujar Eniya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Penetapan alokasi produksi biodiesel ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.

Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk mempercepat transisi energi, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri, serta mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Program biodiesel dinilai mampu memperkuat kemandirian energi nasional di tengah dinamika harga energi global. Implementasi biodiesel pada 2026 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan.

Kementerian ESDM memperkirakan peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel hingga Rp 21,8 triliun. Selain itu, program ini juga dapat menghemat devisa impor solar sekitar Rp 139 triliun dan menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja. Emisi gas rumah kaca diperkirakan dapat ditekan hingga 41,5 juta ton CO2 ekuivalen.

Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola dan pengawasan program biodiesel. Pengawasan dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pemantauan mutu biodiesel, pengawasan distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel.

Langkah pengawasan tersebut ditujukan agar program Biodiesel 40 persen (B40) dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel apabila di kemudian hari terjadi perubahan kebutuhan energi atau kebijakan strategis nasional,” kata Eniya.

Rekomendasi