Ingin Rezeki Dilapangkan ? Yuk Berkurban !

Foto : internet

Berkurban merupakan suatu Ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu dia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Jadi jika penghasilanmu dirasa berlebih, kebutuhan sudah tercukupi lalu kenapa tidak? Bukankah dilakukan sekarang karena masih ada waktu? Besok lusa, bulan dan tahun depan tidak ada yang tahu akan kehidupan ini.


Hari Raya Idul Adha diperingati oleh umat Islam pada tanggal 10-13 Dzulhijjah dan hukum berkurban mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum adalah Sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan). Yang artinya Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya Sunnah yang Wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasarkan firman Allah :


Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar : 2) dan sabda
Rasulullah Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi” (Muttafaq ‘Alaihi).


Bukti bahwa dengan kurban akan melapangkan rezeki :
Dikutip dari bincangsyariah, dianjurkan kurban bagi yang mampu setiap tahun. Bahkan Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, sampai mewajibkan muslim yang memiliki kelapangan rezeki untuk berkurban setiap tahun. Dasarnya adalah hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi.

“Kami melakukan wukuf di ‘Arafah bersama Nabi SAW. Kemudian saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan kurban dan juga ‘athirah. Apakah kamu tahu apa itu ‘athirah? Ia adalah yang dinamakan ar rajabiyah (hewan yang disembelih di awal bulan Rajab).”

Hadis ini menunjukkan anjuran untuk berkurban dan melakukan athirah. Dua ibadah ini awalnya sangat dianjurkan, jadi selagi ada rezeki berlebih jangan lupa untuk berqurban ya tretapeople !

Cantika Riski Febiola

Rekomendasi