

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmennya untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah ini diambil guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan mempertimbangkan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah sangat cermat saat akan memberlakukan kebijakan yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara. “Di sisi lain kami ingin agar momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ini bisa terus terjaga,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Febrio menambahkan, salah satu pertimbangan utama adalah dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, mengingat sektor produksi makanan dan minuman merupakan industri padat karya. Data terakhir menunjukkan bahwa sektor manufaktur makanan dan minuman mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang.
Untuk meminimalkan dampak kebijakan ini terhadap kondisi ketenagakerjaan, Kemenkeu aktif mendengarkan masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian. Pertimbangan lain adalah fokus pemerintah saat ini untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal IV 2025, sehingga total pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini dapat mencapai target 5,2 persen. Sejumlah stimulus jangka pendek telah diluncurkan, seperti penyaluran Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN sejak 12 September, serta paket stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 31,5 triliun.
Menurut Febrio, stimulus tersebut telah menunjukkan hasil positif. Hingga 22 Oktober, perbankan telah menggunakan 84 persen dari dana yang ditempatkan, membantu menurunkan biaya dana (cost of fund). Sementara itu, BLT yang diberikan berhasil meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence index) secara signifikan. “Pembaikan dari consumer confidence ini nanti akan tercermin dalam (tingkat) konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Meskipun cukai MBDK telah dicantumkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dalam Undang-Undang APBN 2026, Febrio menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga. Febrio memastikan kebijakan ini akan tetap dilanjutkan karena dinilai penting sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Nantinya, cukai tersebut akan dikenakan pada produk siap minum (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan eceran. Kebijakan ini tidak akan mencakup minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, seperti es teh manis di warung makan.
Kemenkeu mencatat, sekitar 115 negara dan yurisdiksi di dunia telah menerapkan cukai MBDK, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. “Rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp 1.771 per liter,” jelas Febrio. Angka ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk melihat pentahapan kebijakan.