

Jakarta – Era registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) resmi berakhir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, mulai 1 Juli 2026 seluruh aktivasi kartu SIM perdana wajib menggunakan verifikasi data biometrik melalui teknologi verifikasi wajah.
Langkah ini diambil untuk memberantas praktik penyalahgunaan identitas orang lain secara ilegal.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengatakan seluruh operator harus mematuhi ketentuan tersebut dan segera menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Ekosistem Digital telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh operator seluler untuk menghentikan sistem validasi berbasis NIK dan KK lama.
Komdigi juga telah menyurati Ditjen Dukcapil pada 2 Juli 2026 untuk menutup akses validasi NIK/KK yang biasa digunakan dalam registrasi kartu perdana.
Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran. Dalam inspeksi mendadak yang digelar Edwin di sebuah mal di Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2026), dua operator seluler masih kedapatan melayani registrasi menggunakan NIK dan KK konvensional.
Petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang sudah diaktifkan secara instan dan siap dijual. Hanya satu operator yang terpantau patuh menerapkan pemindaian wajah.