

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih agresif.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap potensi shortfall atau kekurangan target penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp 46,9 triliun pada 2026.
Pemerintah menargetkan untuk menjaga rasio penerimaan pajak tetap stabil di angka 23 persen guna memperkuat struktur pendapatan negara.
Strategi utama yang diandalkan meliputi pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta penyempurnaan sistem teknologi informasi Coretax.
Purbaya menyatakan bahwa efisiensi birokrasi menjadi prioritas utama agar target dapat tercapai tanpa perlu menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif atau penciptaan pajak baru.
“Kita akan jaga terus. Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya sehingga income kita juga akan lebih baik,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Optimisme tersebut didasarkan pada efisiensi kerja aparatur pajak serta perbaikan prosedur layanan yang sedang berlangsung secara intensif.
Pemerintah mengakui bahwa implementasi sistem Coretax memang masih menghadapi beberapa kendala teknis, terutama terkait kecepatan antarmuka atau interface.
Namun, perbaikan terus dilakukan secara berkelanjutan agar sistem tersebut dapat beroperasi secara optimal dan mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional.
“Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tetapi kemarin interface jadi lambat lagi. Itu yang kita benahi lagi,” tegasnya.
Selain aspek teknologi, Kementerian Keuangan juga menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja di setiap kantor pelayanan pajak di seluruh wilayah.
Evaluasi berkala dilakukan dengan mengacu pada tingkat produktivitas pegawai serta respon atau laporan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan.
Purbaya tidak menampik kemungkinan pemberian sanksi tegas bagi aparatur yang dianggap tidak bekerja sesuai standar profesionalisme yang ditetapkan.
“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah disiplin ini diambil demi memastikan tidak ada unit kerja yang tidak efisien atau menghambat proses pelayanan publik.
Di sisi lain, data kinerja menunjukkan tren yang cukup positif pada paruh pertama tahun ini.
Penerimaan pajak pada Semester I 2026 tercatat tumbuh signifikan sebesar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pencapaian ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa reformasi organisasi dan personel yang dilakukan pemerintah mulai membuahkan hasil nyata.
Purbaya membandingkan capaian ini dengan kondisi tahun lalu yang sempat mengalami kontraksi sebesar 7 persen pada enam bulan pertama.
Secara nominal, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Semester I 2026 telah menembus angka Rp 1.035,7 triliun.
Angka tersebut merepresentasikan sekitar 43,9 persen dari total target yang ditetapkan dalam APBN tahun ini.
Sementara itu, jika digabungkan dengan sektor kepabeanan dan cukai, total penerimaan perpajakan negara mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN.
Pertumbuhan positif ini didorong oleh beberapa faktor pendukung seperti membaiknya aktivitas ekonomi domestik dan kenaikan harga komoditas.
Selain itu, pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan turut berkontribusi besar dalam menjaga arus kas negara tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.