Purbaya Siapkan Dana Darurat Tangani Banjir Sumatera

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengeluarkan dana darurat guna menanggulangi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera. Meskipun mengaku belum mengetahui secara spesifik aturan mengenai Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB), Purbaya menegaskan komitmennya.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujar Purbaya kepada media di sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025.

Pendanaan inovatif PFB sendiri telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021. Ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

Mekanisme PFB memungkinkan pemerintah mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.

Adanya PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam. Mengenai kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih memantau langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Alasan utama dari desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.

Rekomendasi