
TREAT – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menandai perjuangan panjang musisi dalam memperoleh kepastian hukum terkait sistem royalti.
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, meskipun saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor perkara resmi.
Gugatan ini muncul setelah upaya advokasi para musisi yang tergabung dalam VISI (Vokal Solois Indonesia). Sebelumnya, mereka telah berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta berbagai pihak terkait, namun merasa regulasi yang ada belum memberikan kepastian dan keadilan dalam sistem distribusi royalti.
Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, dan Judika. Mereka didampingi oleh empat kuasa hukum, yakni Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yosuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy.
Industri musik Indonesia tengah menjadi sorotan, terutama terkait sistem royalti yang dinilai bermasalah. Keputusan pengadilan atas gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo sebelumnya telah memicu diskusi luas mengenai perlindungan hak cipta di sektor musik.
Dengan langkah ini, para musisi berharap adanya revisi regulasi yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada pelaku industri musik.
Berikut daftar 29 penyanyi yang menggugat UU Hak Cipta ke MK: