

JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa partai politik memiliki hak penuh untuk menentukan periodisasi jabatan ketua umum masing-masing tanpa intervensi pihak luar. Pernyataan ini disampaikan Sahroni menanggapi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
“Mau dua, tiga periode, ataupun selamanya, itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik,” tegas Sahroni kepada awak media pada Rabu (22/4).
Menurut Sahroni, periodisasi ketua umum dari sebuah partai tidak bisa digugat oleh pihak luar, meskipun ada dinamika dalam penentuannya. Mekanisme terkait proses dan dinamika di dalam partai adalah urusan internal partai politik yang tidak dapat diganggu gugat.
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola partai politik.
“KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, (dan) tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik,” demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.
Dalam satu di antara beberapa poin, KPK mengusulkan pembatasan periodisasi ketua umum partai agar proses kaderisasi di internal partai politik dapat berjalan dengan baik.
“Demi memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi rekomendasi KPK.