Eks anggota Ombudsman Yeka Fatika jadi tersangka perintangan proses hukum

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHK), sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum (obstruction of justice). Yeka diduga menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Yeka diduga melakukan dua perbuatan melawan hukum. Pertama, Yeka disangka mengubah fokus investigasi terkait kelangkaan minyak goreng menjadi maladministrasi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Yeka tersebut dinilai menjadi penyebab Kementerian Perdagangan mencabut aturan kewajiban ekspor domestik (DMO). Dokumen ini kemudian digunakan oleh Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau sebagai basis nota pembelaan hingga sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi yang membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan membebaskan atau onslag,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan adalah pemberian LHP kepada pihak selain pemerintah. Syarief mengungkapkan bahwa Yeka menyerahkan dokumen tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi. Padahal, LHP Ombudsman seharusnya hanya diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni pihak Kementerian Perdagangan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti kuat. Salah satu bukti signifikan adalah temuan aliran dana dari Grup Wilmar yang masuk ke rekening koran milik orang terdekat Yeka.

Meski sempat diputus bebas di tingkat awal, Mahkamah Agung telah menyatakan Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau terbukti sah melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO 2022. Ketiga perusahaan tersebut dijatuhi hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 18 tahun dan denda hingga Rp 800 juta.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.

Rekomendasi