Eks Penyidik KPK: Yaqut Bisa Ungkap Kasus Kuota Haji

Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji adalah langkah penting. Langkah ini diharapkan dapat membongkar praktik korupsi di sektor haji secara menyeluruh.

Praswad menyatakan penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah kunci yang tepat karena perannya signifikan dalam penentuan kuota haji.

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Praswad, yang berpengalaman menangani kasus korupsi haji sebelumnya, menekankan pentingnya pengungkapan tuntas kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut dapat mengubah kondisi sosial politik yang selama ini rawan intervensi dan menyulitkan penegakan hukum.

Langkah ini juga dinilai menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar kasus korupsi tanpa takut tekanan dari pihak-pihak terkait.

Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji. KPK perlu menunjukkan komitmen lanjutan dengan langkah konkret, mengingat dampak korupsi haji sangat luas bagi masyarakat.

Ia mendorong KPK untuk melanjutkan proses hukum secara serius, termasuk melakukan penahanan jika diperlukan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Selain itu, KPK dinilai harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang diduga telah mengakar di kementerian terkait.

Praswad menekankan pentingnya memastikan praktik serupa tidak terulang di lingkungan kementerian. Pembongkaran jaringan dan aktor-aktor lain di balik korupsi kuota haji menjadi tolok ukur apakah KPK benar-benar menuntaskan perkara ini secara komprehensif.

Rekomendasi