Kemenhub Ungkap Bus Maut Cahaya Trans Tak Laik Jalan dan Tak Berizin: 16 Nyawa Melayang di Krapyak

Semarang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas menyatakan bus milik PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, dalam kondisi tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Tragisnya, insiden tersebut menewaskan 16 orang, setelah bus bernomor polisi B 7201 IV itu terguling sekitar pukul 00.30 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa hasil Ramp Check pada 9 Desember 2025, atau dua pekan sebelum kejadian, telah menyatakan bus tersebut tidak laik jalan.

Lebih lanjut, melalui aplikasi MitraDarat, bus nahas itu juga terungkap tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Uji berkala terakhir bus ini tercatat pada 3 Juli 2025, berdasarkan data BLU-e.

Bus Cahaya Trans, yang diketahui berangkat dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta, terguling setelah menabrak pembatas jalan di ruas simpang susun exit tol Krapyak. Kemenhub menduga kecelakaan diakibatkan oleh kecepatan tinggi, hilangnya kendali, konsentrasi pengemudi, serta ketidakpahaman sopir terhadap medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak. Akibat benturan keras, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengkonfirmasi jumlah korban meninggal sebanyak 16 orang.

Tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat ini telah diterjunkan ke lokasi untuk mendalami penyebab kecelakaan, berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menyikapi insiden memilukan ini, Kemenhub mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus untuk mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi izin administrasi.

Langkah preventif lainnya termasuk pemeriksaan kondisi kendaraan dan kesehatan pengemudi sebelum beroperasi, penyediaan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Rekomendasi