

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner pada Kamis, 28 Mei 2026.
Selain itu, LPS menetapkan bunga penjaminan sebesar 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dan 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
LPS menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valas yang menunjukkan kenaikan terbatas. Selain itu, kebijakan ini juga didasari oleh kinerja intermediasi perbankan, kondisi likuiditas, serta tingkat persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat.
Ini merupakan kali kedua LPS mempertahankan TBP setelah sebelumnya berada di level 3,75 persen. LPS sendiri menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September.
Hingga saat ini, rasio cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap terjaga di atas mandat undang-undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank. LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem perbankan.
Berdasarkan data hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai Rp 2 miliar tercatat sebanyak 666,72 juta rekening. Angka serupa juga berlaku bagi rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin hingga batas nominal yang sama.
LPS berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan tetap selaras dengan perkembangan kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan, serta menjaga efektivitas kebijakan penjaminan yang dijalankan.