

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada metodologi penentuan struktur kepemilikan saham, baik berbentuk warkat maupun tanpa warkat, per 25 Mei 2026.
“Berdasarkan data tersebut, saham TCPI dimiliki oleh sejumlah pemegang saham yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham perusahaan,” ujar Kristian dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026).
Dengan masuknya TCPI, daftar emiten berstatus HSC di BEI semakin bertambah. Sebelumnya, beberapa emiten telah lebih dulu masuk dalam kategori serupa, di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), serta sejumlah emiten lainnya seperti LUCY, SOTS, IFSH, MGLV, ROCK, RLCO, dan WBSA.
Praktisi pasar modal sekaligus Founder WH-Project, William Hartanto, menilai status HSC bukanlah sentimen negatif bagi emiten. Menurutnya, status ini hanya berdampak pada ketidakmenuhan syarat masuk ke indeks MSCI karena ketentuan free float minimum sebesar 15%.
“Saham dengan status HSC tetap memiliki daya tarik dan tren pergerakan sendiri tanpa harus bergantung pada keanggotaan indeks tertentu,” jelas William, Senin (1/6/2026).
Ia mencontohkan saham-saham grup Prajogo Pangestu yang sempat mengalami penurunan harga bukan karena status HSC, melainkan akibat keluar dari indeks MSCI yang memicu aksi jual oleh investor institusi. Secara teknikal, saham seperti LUCY, MGLV, ROCK, dan BREN dinilai masih dalam fase koreksi yang sehat.
Khusus untuk BREN, William mencatat minat investor asing masih cukup kuat. Hal ini terlihat dari aktivitas perdagangan pada akhir pekan lalu yang mencatatkan nilai pembelian asing sekitar Rp 1,9 triliun.
Meski demikian, ia mengingatkan pelaku pasar mengenai risiko likuiditas pada saham-saham kategori HSC. Karena kepemilikan yang terkonsentrasi, saham tersebut cenderung minim likuiditas sehingga investor mungkin menghadapi kendala saat hendak melakukan penjualan kembali dalam volume besar.
“BEI menegaskan bahwa saham HSC bukan bentuk pelanggaran. Namun, pelaku pasar perlu memahami risiko likuiditasnya. Selebihnya, investor tetap bisa mengikuti tren dan aksi korporasi masing-masing emiten,” pungkasnya.