Iuran BPJS Kesehatan yang Baru Sudah Berlaku!

Kondisi Pandemi seperti ini membuat ekonomi semakin sulit. Bukan hanya banyak pekerja yang dirumahkan, perusahaan terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dan, beban itu semakin berat dengan naiknya iuran BPJS mulai Juli 2020 ini.

Kini kenaikan iuran BPJS terjadi lagi, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kebijakan ini menunjukan bahwa pemerintah telah menjalankan keputusan Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan sendiri oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M iqbal Anas Ma’ruf.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujar dia, beberapa waktu lalu, Rabu (1/7/2020).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Kelas I: Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000

Kelas II: Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000

Kelas III: Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 (mendapatkan subsidi)

Presiden menetapkan kenaikan tersebut merupakan sebajmgai respon atas pembatalan kenaikan iuran yang terjadi sebekumnya oleh Mahkamah Agung.

Rekomendasi