Jaksa Penuntut Tanggapi Pernyataan Nadiem Soal Unsur Politik

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras tudingan politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Bantahan ini disampaikan menyusul pernyataan Nadiem dalam nota pembelaan atau pleidoi yang menyebut adanya intervensi pihak kuat di sektor pendidikan.

JPU Parade Hutasoit menegaskan, seluruh rangkaian persidangan dilakukan murni dalam rangka penegakan hukum dan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan. Ia menepis anggapan Nadiem yang mengaitkan kasus tersebut dengan kepentingan politik.

“Kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru,” ujar Parade di Pengadilan Tindak Pidana Korupis Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam pleidoinya, Nadiem menduga kasus yang menjeratnya disebabkan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kebijakan digitalisasi pendidikan. Ia mengakui sempat meremehkan aspek politik dalam jabatan menteri, termasuk kurangnya pendekatan personal kepada pihak-pihak yang telah lama berkecimpung di sektor pendidikan. Nadiem menilai sikapnya yang tidak mengikuti tradisi pemerintahan—seperti undangan kepada anggota legislatif atau kunjungan daerah—menjadi celah yang menimbulkan ketersinggungan pihak lain.

“Saya tidak bisa bilang kasus ini politis atau tidak. Yang jelas, kasus ini murni kekeliruan investigasi, karena fakta-fakta dalam dakwaan tidak berdasarkan realita,” tutur Nadiem.

Menanggapi dukungan publik yang deras di media sosial maupun ruang sidang, Parade menilai bahwa masyarakat kemungkinan besar belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai kasus tersebut. Ia menyebut tingginya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan figur publik, dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap detail fakta persidangan yang sudah berjalan selama empat bulan.

“Bisa jadi masyarakat atau netizen yang mendukung Nadiem itu belum tercerahkan. Persidangan ini sudah berlangsung sekitar 4 bulan, jadi mungkin banyak fakta yang belum teredukasi ke netizen,” jelas Parade.

Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan tidak dapat membatasi upaya penggiringan opini publik yang dilakukan oleh pihak terdakwa. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah sejumlah figur publik seperti Cinta Laura, Maudy Ayunda, hingga Ferry Irwandi menunjukkan kekecewaan mereka atas tuntutan yang diberikan kepada Nadiem melalui media sosial.

Rekomendasi