

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Habiburokhman menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, inisiatif ini merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil dan peternak sapi lokal. Baginya, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama pada momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Terkait kritik mengenai keberagaman agama di Indonesia, Habiburokhman memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian yang setara terhadap kepentingan seluruh umat beragama lainnya di tanah air.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, meminta masyarakat untuk tidak memperdebatkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden. Menurutnya, kebijakan tersebut sah secara hukum Islam dan tata negara.
Asrorun merujuk pada riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa disunahkan bagi seorang pemimpin, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyiapkan 1.098 ekor sapi kurban dengan total anggaran mencapai Rp 100 miliar. Bantuan tersebut disalurkan ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk menyasar lembaga pendidikan serta pondok pesantren.